Berikut ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tajuk.NewsBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS Kesehatan yang diresmikan pada tanggal (31/12/2013) ini, merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Namun, tidak semua penyakit atau layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang menyebutkan bahawa banyak manfaat yang diterima para peserta BPJS Kesehatan, baik medis maupun non-medis.

Berikut ini 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.

4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.***