Pelaku Jambret di Kotamobagu Berhasil Diringkus Polisi

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus pria berinisial RM alias Ref, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret), yang terjadi di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK, dalam press conference, Senin (14/3/2022) mengungkapkan, hal ini merupakan tindak lanjut laporan dengan nomor LP/B/111/11/2022/SULUT/SPKT/RES KTGU, tanggal 15 Februari 2022.

“Peristiwa itu terjadi saat korban Ariani Manggo pergi membeli buah-buahan di Lapangan Kelurahan Molinow pada hari Selasa sekitar jam 22.30 Wita. Setelah membeli buah korban pulang ke rumah di belakang sekolah SMK Cokroaminoto. Namun saat korban berada di depan rumahnya, tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor, lalu merampas dompet korban, yang berisi satu unit HP Merk IPHONE XR, kemudian melarikan diri,” ujar Kapolres.

Selain itu, RM juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, di jalan baru kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Korban yakni ibu YM, pelaku yang sama yaitu RM. Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 21.45, saat korban sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melewati jalan baru kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku langsung menarik tas korban, yang yang tergantung di kaca spion sepeda motor dan pelaku langsung melarikan diri,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit Hp Iphone XR warna putih, 1 unit handphone Vivo v2025 warna warna sunset melodi, 1 Unit sepeda motor honda dengan nomor polisi DB 6094 DF yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

“Perlu diketahui bahwa handphone yang berhasil diamankan oleh tim penyidik dari satreskrim Polres Kotamobagu berjumlah 10 unit. Nah ini diduga merupakan barang bukti handphone hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” tambah Kapolres.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya laporan lagi yang masuk dari masyarakat terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“RM dijerat dengan pasal 365 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Yusuf)