DPRD Kota Kotamobagu Advertisment

Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Ditekankan dalam Rapat Kerja PDIP Sulut

TAJUK SULUT – Dalam sebuah diskusi pada Rapat Kerja Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Utara (Sulut), Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando, menyoroti konsekuensi dari sistem negara kesatuan Indonesia.

Menurutnya, jabatan Gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah.

Hal ini diungkapkan Ferry usai menjadi pembicara pada acara Rapat Kerja PDIP Sulut di Hotel Yama Tondano, yang dihadiri oleh Gubernur Sulut Prof. Dr. Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen, serta Bupati/Walikota dan anggota DPRD Sulut dari kader PDIP.

Ferry menjelaskan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melibatkan tugas dekonsentrasi atau distribusi kewenangan. Gubernur, dalam beberapa aspek, bertindak atas nama presiden atau menteri.

Tugas utama Gubernur adalah menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, memastikan kebijakan di daerah tidak bertentangan dengan visi negara, serta mengkoordinasikan kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan di daerah.

“Posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melibatkan fungsi pengawasan, pembinaan, dan koordinasi pemerintahan di wilayahnya,” jelas Liando.

Dia juga menyoroti pentingnya gubernur dalam mencegah, mengoreksi, atau membatalkan kebijakan di tingkat kabupaten/kota yang dapat menyimpang dari kebijakan negara, kepentingan umum, atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Liando mencatat beberapa pemerintah daerah seringkali tidak mengikuti ketentuan ini.

“Banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan rencana pembangunan nasional atau koordinasi kebijakan yang langsung berhubungan dengan pemerintah pusat tanpa koordinasi dengan pejabat yang merupakan perangkat gubernur sebagai wakil pusat di daerah,” tambahnya.

Liando menekankan perbedaan latar belakang partai politik antar kepala daerah tidak boleh menghilangkan mekanisme koordinasi, kontrol, dan kolaborasi di antara tingkatan pemerintahan dalam upaya mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang adil dan sejahtera.(ICS)