Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment
Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Misteri Pembunuhan Sadis di Desa Bigo Selatan Akhirnya Terungkap

TAJUK BOLMUT-Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan press release atas kasus pembunuhan FA (38) yang terjadi di Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang pada 20 Februari 2022 lalu.

Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla SIK dalam konfrensi pers di Mapolres Bolmut, Jumat (8/9/2023) mengungkapkan, ada dua pelaku yang melakukan aksi keji tersebut.

“Kasus pembunuhan sadis itu dilakukan MY (42) dan US (35),” Kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari minggu 20 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Menurut pengakuan pelaku US. Saat itu dirinya berada dirumah kemudian datanglah pelaku MY dan mengajak untuk keluar. Lalu dengan menggunakan sepeda motor masing-masing keduanya menuju jembatan keakar. Setelah dijembatan keakar pelaku MY menyuruh US untuk mengambil tali sinar dan pisau dirakit yang biasa digunakan menyedot pasir,” ujarnya.

Setelah itu keduanya bergegas pergi mengarah ke jalan belakang Desa Bigo Selatan. Kemudian keduanya berhenti dekat kantor pengadilan agama Boroko. Lalu datanglah korban Feki Adam melewati keduanya saat itu.

“Lalu US melihat MY memanggil korban Feki Adam dan pergi masuk ke arah hutan mangrove dilokasi tersebut. Kemudian terjadilah percekcokan dan perkelahian antara MY dan korban Feki Adam,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dan saat perkelahian itu. US melihat MY mengambil balok dilokasi tersebut dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dibagian kepala belakang hingga korban terkapar.

“Lalu MY kembali memukul korban dua kali balian belakang hingga korban mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak. Kemudian setelah itu MY membuka baju dan celana dan baju korban dilokasi antara air dan lumpur dan mengikat korban. Setelah itu US juga melihat MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut,” jelasnya.

Kapolres pun menambahkan, atas perbuatan Kedua tersangka  maka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Yogi)