KSPPS Panji Artha Makmur Terapkan Konsep Pembiayaan Bagi Hasil

TAJUK EKONOMI – Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Panji Artha Makmur, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Nomor 17 Kotagajah Lampung Tengah, menerapkan konsep pembiayaan bagi hasil.

Hal ini diungkapkan Manager KSPPS Panji Artha Makmur Ardi Putra Setiawan, melalui bagian humas, Nurul Mufida, Jumat (7/4/2023).

Menurutnya, KSPPS adalah sebuah lembaga keuangan, yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, dalam menyediakan berbagai jenis produk, dan layanan keuangan kepada anggota dan masyarakat umum.

“Koperasi ini biasanya memiliki tujuan untuk membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan finansial serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembiayaan yang dilakukan secara syariah,” ujarnya.

Dalam operasinya, koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah yang melarang riba atau bunga, spekulasi, dan transaksi yang tidak jelas.

“Sebagai gantinya, koperasi ini menerapkan konsep bagi hasil, di mana keuntungan yang diperoleh dibagi antara koperasi dan anggota sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya,” tambahnya.

Produk dan layanan yang ditawarkan oleh KSPPS meliputi tabungan, pembiayaan usaha, pembiayaan konsumsi, dan produk-produk keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Koperasi ini merupakan salah satu koperasi dengan pembiayaan syariah menggunakan pinjaman dengan konsep Mudharabah,dengan 2 jenis pembiayaan yaitu bulanan (10-12 bulan),dan musiman (4 bulan jatuh tempo).

Bagi hasil pada pembiayaan KSPPS Panji Artha Makmur sudah ditentukan dari besar pinjaman yang diberikan, persentase bagi hasil yang diberikan paling besar yaitu 3.5% untuk bulanan dan 4% untuk musiman.

Penulis: Utari Dewi
Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Fakultas Ekonomi Dan Bisnis