Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pangkalan Gas LPG Dilarang Jual Diatas Harga HET

TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) yang menjual gas LPG ukuran 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu Suhartien Tegela, Rabu (7/12/2022) mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pangkalan LPG yang menjual Gas 3 kg diatas HET.

“Jika ada pangkalan yang menjual diluar harga HET yaitu Rp18.000 per tabung, hubungi melalui nomor telepon 082291238213. Jika melanggar, pastinya oknum pangkalan nakal tersebut siap-siap mendapatkan sanksi tegas,” tegas Suhartien.

Dia juga menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan rapat koordinasi bersama tim TPID dan satgas BBM, agen elpiji, SPBU, SBM wilayah lll PT. Pertamina

“Nantinya yang akan kita bahas bersama soal keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM bersubsidi dan penjualan elpiji bersubsidi, termasuk membahas ketersediaan Elpiji jelang natal dan tahun baru,” ujar Suhartien.

Sementara itu, Jr Officer Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhamad Iqbal Hidayatulloh, mengatakan, pihaknya juga membuka layanan Call Center 135 jika ada pangkalan yang menjual LPG subsidi tidak sesuai dengan HET.

“Kami mendengar informasi ada pangkalan di Kotamobagu diduga menjual tabung gas 3 kg di atas HET. Ini secepatnya akan kami cari tahu, bila perlu kita akan beri sanksi tegas kepada oknum pangkalan nakal itu,” ujar Iqbal.