Karena Warisan SP Tega Aniaya Adik Kandung Pakai Parang

TAJUK HUKRIM – Seorang kakak di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, tega menganiaya adik kandung sendiri menggunakan parang. Peristiwa penganiayaan itu pada Sabtu (17/9/2022) malam. Polisi pun akhirnya mengamankan pelaku.

“Terduga pelaku penganiayaan adik kandung tersebut berinisial SP (45) dan sudah diamankan di rumahnya, pada hari Senin (19/9/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/9/2022) pagi.

Kejadian berawal saat pelaku dan korban adu mulut karena masalah lantai kamar yang dalam kondisi basah.

“Keduanya cekcok gara-gara pelaku mendapati lantai kamarnya dalam kondisi basah. Tak terima hal tersebut, pelaku kemudian mengambil parang yang berada di dalam kamar dan menganiaya korban,” lanjutnya.

Namun setelah dikembangkan oleh Penyidik, diperoleh informasi bahwa penganiayaan disebabkan oleh hal lain, yaitu terkait pembagian warisan.

“Selain persoalan lantai basah, diduga peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku terhadap korban terkait dengan pembagian harta warisan,” ujarnya.

Korban sendiri mengalami luka robek di bagian perut dengan 25 jahitan luar dalam dan harus dirawat di rumah sakit, sedangkan pelaku sudah diamankan.

“Saat ini terduga pelaku penganiayaan adik kandung itu sudah diamankan di Polres Minsel dan dalam proses pemeriksaan Penyidik Satuan Reskrim Polres Minsel,” pungkasnya.