Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Dinas PMD Kotamobagu Sosialisasikan Perda Tata Cara Pemilihan Sangadi

Tajuk Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas PMD menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2022, tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, yang dilaksanakan di GOR Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur, Jumat (15/7/2022).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Assisten 1 Sekda Kota Kotamobagu Teddy Makalalag tersebut, dihadiri oleh Kabag hukum Hendra Dilapanga, Kadis PMD Nasri Paputungan, para camat, para Sangadi se Kotamobagu, dan jajaran Dinas PMD Kotamobagu.

Kepala Dinas PMD Kotamobagu Nasli Paputungan menjelaskan, kami melaksanakan sosialisasi bersama para Sangadi se Kotamobagu.

“Kegiatan sosialisasi ini, sesuai dengan peraturan daerah Kotamobagu nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah tentang tata cara pemilihan Sangadi nomor 4 tahun 2015,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, kegiatan di ikuti sekitar 15 Sangadi yang berada di wilayah Kotamobagu, dan dengan adanya kegiatan sosialiasi ini berharap seluruh Sangadi di Kotamobagu dapat mengimplementasikan peraturan daerah ini.

“Kegiatan berjalan dengan baik dan di harapkan juga materi yang di sampaikan dapat bermanfaat,” pungkasnya.