Aniaya Karyawan Pertamina, 2 Warga Tondangow Diringkus Tim Totosik

Tajuk.News, MANADO – Tim URC Totosik Polres Tomohon berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku penganiayaan salah satu Karyawan Pertamina yang terjadi di Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kedua pelaku yakni lelaki berinisial NK (43) dan FK (32) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang berdomisili di Kelurahan Tondangow.

“Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar PT Pertamina Cluster 13, yang dilakukan kedua tersangka terhadap 2 orang laki-laki yang merupakan karyawan Pertamina, yaitu Jembry Ruus (41) dan Frendly Kaparang (31),” ujarnya.

Awalnya kedua korban yang merupakan karyawan Pertamina hendak mengambil alat kerja di Cluster 4 dengan menggunakan kendaraan R4.

“Ketika melewati area Cluster 13 di Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan, kedua tersangka meneriaki korban dengan berkata ‘Hey orang luar tidak boleh lewat disini!’. Namun teriakan tersebut tidak dipedulikan kedua korban dan justru tetap terus berlalu,” tambahnya

Merasa tidak dihargai, kedua tersangka pun mengejar mobil yang dikendarai oleh korban dan menghadang mobil tersebut.

“Selanjutnya terjadi adu mulut, dan saat itu juga tersangka FK langsung memukul Frendly Kaparang dengan menggunakan sekop dan mengenai di bagian lengan kiri korban. Kedua korban juga memukul Jembry Ruus yang mengendarai mobil serta manariknya dari dalam mobil,” katanya.

Tak berapa lama kemudian datang beberapa  pekerja yang ada di TKP dan langsung melerai kejadian tersebut. Kedua tersangka kemudian melarikan diri dari TKP.

“Setelah melakukan pencarian, akhirnya tersangka FK berhasil diamankan Tim Totosik di rumahnya 2 jam setelah kejadian, sedangkan tersangka NK diamankan saat sedang berada di area perkebunan Kelurahan Tondangow,” pungkasnya.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti sebuah sekop yang ditemukan di TKP, langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.