DPRD Kota Kotamobagu Advertisment

KPU Bolmong Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 14 Februari 2024

TAJUK BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bolmong, Jalaludin Kosasi, S.E, M.E., Senin (12/2/2024).

Menurutnya, dengan memberikan suara pada tanggal 14 Februari nanti, masyarakat sudah turut berpartisipasi dalam menentukan masa depan bangsa dan negara.

‘’Jangan Golput! Ayo atang ke TPS pada Rabu 14 Februari untuk memberikan suara di TPS masing-masing,’’ ujar Jalaludin.

Dia juga mengatakan, untuk warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), datang ke TPS antara pukul 07.00-13.00 Wita dengan membawa KTP atau surat keterangan kependudukan dan Formulir Model C atau surat pemberitahuan dari KPU yang telah diberikan oleh KPPS.

“Untuk yang terdaftar di DPT namun karena alasan pindah tertentu dan tidak menggunakan hak pilih di TPS tempat dia terdaftar, datang ke TPS pukul 11.00 Wita dengan membawa KTP Elektronik atau surat keterangan yang melampirkan foto serta formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Mereka masuk dala Daftar Pemilih Tambahan,” ujar Jalaludin.

Sementara itu, bagi pemilih pemula yang usianya sudah cukup untuk memilih namun tidak terdaftar di DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), datang ke TPS  jam terakhir sebelum TPS ditutup atau pukul 12.00-13.00.

‘’Jadi, antara pukul 12.00 dan 13.00 adalah waktu bagi mereka yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, atau DPK,’’ tutup Kosasi.(Icuk)