Wujudkan Suasana Nyaman, Pemko Padangsidimpuan Gotong Royong Menata Jalan Thamrin

TAJUK PADANGSIDEMPUAN – Tim gabungan yang terdiri dari Polri/TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perdagangan, Seluruh Instansi yang terkait dan MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan, melakukan gotong royong menata ruas jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan, Senin (11/9/2023).

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bukti kecintaan terhadap Kota Padangsidimpuan.

“Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tabagsel, untuk itu fungsi jalan dan trotoar harus dikembalikan semestinya.  Saudara – saudara yang melaksanakan kegiatan ekonomi diharap dapat mengikuti aturan, karena jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum. Silahkan melaksanakan kegiatan perekonomian di Padangsidimpuan, tapi tolong yang namanya jalan dan trotoar kembalikan ke fungsinya,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Yanti warga Kota Padangsidimpuan, ketika melintas di kawasan tersebut, mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kota yang terus melakukan penertiban untuk membangun tata kota yang lebih baik dan bersih.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi penertiban ini, yang tujuannya untuk membangun tata kota yang lebih baik dan bersih, sehingga nantinya Kota Padangsidimpuan tidak terlihat kumuh dan sembraut lagi, dan ini untuk kenyamanan kita semua,” ungkap Yanti.

Di lokasi yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis, S.H mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para PKL di sekitar jalan Thamrin untuk tidak berjualan sepanjang jalan dan trotoar, karena bisa menyebabkan aktifitas publik terganggu.

“Melalui dinas perhubungan dan Satpol PP serta Dinas Kominfo Padangsidimpuan juga sudah disampaikan, sudah hampir 2 (dua) bulan ini kita terus mengimbau kepada Pedagang Kaki Lima yang berada di seputaran jalan Thamrin ini,” ungkap Kasatpol-PP.

Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di Daerah milik jalan dan Daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan, tutup Kasatpol.

Hadir dalam gotong – royong pagi ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan S.H.,S.I.K.,M.H, Danyon Inf 123/RW LETKOL Inf. Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakilkan oleh Danramil 0212/02 kota KAPTEN INF Maryanto, serta pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan.(Stevenson)