Polres Asahan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg

TAJUK ASAHAN – Dengan menggunakan strategi undercover buy (Pembelian Terselubung), Satres Narkoba Polres Asahan pada hari Sabtu 16 September 2023 sekitar pukul 20:00 WIB berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2 kilogram.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memimpin konferensi pers di halaman Mako Polres Asahan, Selasa (19/9/2023).

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial SH beserta barang bukti kita amankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara.

“SH merupakan warga dusun dusun III Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, dan pada hari Jumat 15 September 2023 lalu, atas suruhan seseorang berinisial R , tersangka tersebut berangkat untuk menjemput sabu menuju Aceh Kabupaten Bireun kemudian kembali lagi ke Asahan, namun di tengah perjalanan dia merubah rutenya singgah di Batu Bara sebelum ditangkap petugas,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dipancing oleh Polisi dengan strategi undercover buy kemudian bertransaksi di Sei Bejangkar, Batu Bara lalu menangkapnya di sana pada Sabtu 16 September dengan membawa 2 bungkus plastik Guanyin Wang yang masing masing memiliki berat 1 kilogram.

Pelaku  dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. (Dicky)