BPN Kabupaten Asahan Laksanakan Program PTSL

TAJUK ASAHAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan persertifikatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.

Kepala BPN/ART Kabupaten Asahan Fachrul Nasution mengatakan pihaknya akan melaksanakan program PTSL sebanyak 7500 bidang dan restribusi tanah sebanyak 500 tanah  di 7 Kecamatan 14 Desa yang ada di Kabupaten Asahan.

“Di tahun 2023 ini kami akan membuat surat hak atas tanah bidang sebanyak 7500 bidang  dan  retribusi sebanyak 500 tanah program PTSL. Jadi prosesnya pengukuran dan penerbitan sertifikat untuk tahun ini kita lakukan di 14 Desa di 7 Kecamatan,” kata Fachrul Nasution kepada awak media, Rabu (9/8/2023)

Saat proses pelaksanaan PTSL BPN Asahan akan menggunakan drone dalam mengukur dan membuat Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).

Fachrul mengatakan, PTSL merupakan program pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah di satu wilayah yang dimulai dari tingkat desa dan kelurahan.

Pada tahun ini terdapat 14 desa yang ada di 7 Kecamatan di Kabupaten Asahan yang mengikuti program PTSL.

7 Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Rawang Panca Arga, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Bandar Pulau, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kecamatan B.P Mandoge, Kecamatan Air Batu dan Kecamatan Rahuning.

“Jadi tahapan PTSL ini sudah mulai kita lakukan setelah melakukan penyuluhan, pendataan, pembuktian hal, pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat,” ujar Fachrul

Dia menyampaikan, program PTSL dilaksanakan untuk menjamin hak masyarakat atas tanah. Selain itu, lewat program sertifikat tanah, BPN yakin dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Fachrul menambahkan Dengan adanya program ini nilai tanah masyarakat semakin meningkat, dan dapat digunakan jika sewaktu waktu diperlukan.

Sejauh ini banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan melakukan pengukuran atas tanahnya.

Fachrul juga menjelaskan masyarakat juga tidak perlu khawatir sebab biaya pengurusan PTSL ditanggung pemerintah.

Meski begitu Fachrul meminta peran masyarakat khususnya pemerintah daerah dan aparatur desa untuk mensukseskan program tersebut.

Dia pun mengajak khusus pemerintah desa untuk membantu petugas PTSL dalam melakukan pengukuran tanah masyarakat.

“Untuk biaya sertifikat itu ditanggung pemerintah mulai dari penyuluhan, pemeriksaan bidang tanah, dan penerbitan SK, data yuridis dan fisik tanah dan penerbitan sertifikat,” tegas Fachrul.

“Jadi masyarakat hanya dikenakan biaya dalam program ini untuk biaya materai fotocopy dan lainya yang diserahkan langsung ke aparatur desa. Dan untuk surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena,” katanya.

Fachrul menambahkan, syarat-syarat pendaftaran PTSL antara lain, Mengisi dan menandatangani formulir. Fotocopy KTP dan KK tangkap dua. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan rangkap dua.

Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa di tambah surat asli tanah bukti perolehan alas hak.

“Jika perolehan warisan harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui Camat dan Lurah atau kepala desa. Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTB. Memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan,” ujar Fachrul.

14 Desa yang akan dilayani program PTSL BPN/ATR kab. Asahan, Desa Panca Arga, Desa Rawang Lama, Desa Rawang Pasar IV, Desa Rawang Pasar VI, Desa Simpang Empat, Desa Gonting Mahala, Desa Gunung Berkat, Desa Sei Sembilang,  Desa Sei Tempurung, Desa Huta Bagasan, Desa Danau Sijabut, Desa Sei Alim Ulu, Desa Perkebunan Gunung Melayu dan Desa Gunung Melayu. (Dicky)