Proyek 2022 Belum Siap Hingga Awal 2023, Agus Jaka Ginting Dituding Tidak Becus Pimpin Dinas PUTR Asahan

TAJUK ASAHAN – Dibawah kepemimpinan Agus Jaka Ginting, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan semakin tidak beres dalam pengerjaan infrastruktur di wilayah Kabupaten Asahan.

Pasalnya, di awal tahun 2023 masih banyak pekerjaan infrastruktur tahun 2022 yang belum selesai dikerjan oleh pihak Rekanan/Kontraktor yang dihunjuk pihak Dinas PUTR.

“Padahal sudah melewati batas kontrak waktu pekerjaan, namun pihak Dinas terkait tidak ada mengambil tindakan tegas dan sanksi terhadap Kontraktor yang lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” ungkap Ketua Bidang Investigasi LSM PMPRI Asahan, Dedi Bower Wahyudi pada wartawan, Rabu (4/1/2022) di Kisaran.

Lanjutnya, hingga tanggal 31 Desember 2022 banyak proyek fisik yang belum dikerjakan oleh rekanan, namun berita acara (BA) progres 100 persen diduga sudah di teken dan dicairkan di keuangan.

Dengan adanya aksi pelanggaran administrasi itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kab. Asahan, meminta dan mendesak Bupati Asahan, H. Surya Bsc mencopot Kadis PUTR Asahan Agus Jaka Putra Ginting dari jabatannya.

“Kami minta dan mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kadis PUTR Asahan dari jabatannya, karena Kadis tersebut dinilai tidak beres bekerja dan diduga nekat meneken serta mencairkan uang pekerjaan proyek yang belum siap,” tegas Dedi.

Dengan adanya temuan itu, kata Dedi, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Asahan dan Dinas PUTR Asahan untuk meminta Bupati Asahan untuk segera mencopot Kadis PUTR Asahan.

Terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Infrastruktur Dan Keuangan Negara (LPIKN) Kab Asahan, Doni Damara juga mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kadis PUTR Asahan.

Karena, Kadis dinilai tidak bisa bekerja dan tidak faham tentang ilmu manajemen kontruksi. Pasalnya, ilmu yang dipelajari Kadis PUTR tidak sesuai dengan bidang ilmu yang diperolehnya

“Agus Jaka itu memiliki gelar akademik sarjana hukum (SH), seharusnya yang jadi Kadis PUTR itu pejabat yang memiliki gelar insinyur (Ir) atau sarjana tehnik (ST). Jadi Kadis dinilai tidak faham tentang ilmu kontruksi, makanya banyak kerjaan yang tidak selesai dan amburadul hasil pekerjaannya,” tegas Doni Damara pada wartawan, Rabu (4/1).

Selain tidak berkompeten sebagai Kadis PUTR Asahan, kata Doni Damara, Agus Jaka dinilai tidak mengerti tentang hasil pekerjaan, sebab, banyak proyek pekerjaan yang belum siap dikerjakan kontraktor, tapi oleh kadis di duga telah diteken semua BA dan Kontrak progres 100 persennya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Ginting dan Kepala Bidang Binamarga PUTR Asahan, Haris Muda Rambe saat dikonfirmasi tertulis melalui akun WhatsAppnya masing-masing, Rabu (4/1), tidak ada memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas pekerjaan infrastruktur yang masih dikerjakan walaupun telah habis batas waktunya serta dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara (BA) progres 100 persen diduga sudah di teken dan dicairkan di keuangan walaupun pekerjaan belum selesai 100 persen walupun terlihat centang biru diakunnya masing-masing yang menandakan pesan telah dibaca pemilik akun. (DS)