Terduga Pelaku Penganiayaan di Lopana Ditangkap Polisi

TAJUK HUKRIM – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap ML (26) terduga pelaku penganiayaan, yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Lopana Kecamatan Amurang, pada bulan Juli tahun 2020 silam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (19/10/2022) mengatakan, terduga pelaku penganiayaan yang baru saja kembali dari Papua, ditangkap pada hari Sabtu (15/10/2022) malam, di rumah temannya di Kecamatan Amurang Timur.

Aksi pengeroyokan terhadap korban benama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana, dilakukan oleh 3 terduga pelaku, namun dua orang sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Pasca kejadian pengeroyokan tersebut, 2 terduga pelaku lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu, sedangkan terduga ML melarikan diri, sehingga yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minsel,” ujarnya.

Pengeroyokan tersebut dilakukan para terduga pelaku di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di samping sebuah cafe, menjelang subuh.

“Ketiga terduga pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan secara berulang kali, serta menabrakan sepeda motor ke korban, sehingga membuat kepala dan tubuh korban mengalami luka lebam dan bengkak,” pungkasnya.

Saat ini terduga pelaku ML sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.