Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pasar Rakyat Genggulang Mulai Terapkan Restribusi Parkir

TAJUK KOTAMOBAGU – Pasar Rakyat Genggulang di Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu mulai menerapkan pembayaran karcis retribusi parkir sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Usmar Mamonto, Rabu (21/9/2022) mengatakan, penerapan ini sesuai dengan Perda Restribusi Parkir dimana Pasar Rakyat Genggulang juga menjadi sumber pemasukan PAD.

“Penerapan restribusi parkir di Kota Kotamobagu total menjadi 9 titik setelah Pasar Genggulang resmi menjadi salah satu sumber PAD dibidang perparkiran,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, PAD yang masuk dari masyarakat tentu saja akan berpulang kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik dan non fisik yang ada di Pasar Genggulang.

“Semoga semua rencana yang akan di lakukan dapat berjalan dengan baik tanpa kendala apapun,” pungkasnya.