Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Paal Dua Manado

TAJUK HUKRIM – Personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Minggu (18/9/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9/2022) mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana Penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan.

“Selanjutnya pada Minggu malam, sekitar pukul 20:30 WITA, petugas mendatangi TKP di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, dan mendapati adanya aktivitas tindak pidana migas tanpa izin, di sebuah gudang,” ujarnya.

Informasi diperoleh, diduga pengelola lokasi dan pendana kasus dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi tersebut adalah pria berinisial IT (34), warga Kota Manado. Modusnya, IT mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.

“Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi tersebut, petugas pun mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit mobil truk, 2 buah tangki berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak sekitar 1400 liter, 1 buah drum berkapasitas 200 liter, serta 1 buah mesin pompa elektrik.

“Seluruh barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.