Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

43 Apotik di Kotamobagu Kantongi SIPA

KOTAMOBAGU, Tajuk.News – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, mencatat sebanyak 43 Apotik di Kotamobagu sudah terdaftar dan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).

Kepala Dinkes Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Tofan Wahyudi Simbala, Jumat (4/6/2021) mengatakan, sebelum beroperasi, syarat untuk mendirikan Apotik yakni harus mempunyai Apoteker dan memiliki SIPA.

“Proses perizinan Apotik itu dimulai dari Apoteker, Asisten Apoteker yang sudah STR, tempat dan fasilitas, tak hanya itu setiap Apotik wajib memiliki SIPA,” ujarnya.

Untuk pengawasan dan perpanjangan Surat Ijin Apotik, kata Tofan, berlaku 5 tahun sekali yang dibuat di Dinkes.

“Untuk pengawasan Apotik tidak ada jadwal khusus yang ditentukan, karena secara perizinan dalam 5 tahun mereka sekali memperpanjang izin,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, terkait pemeriksaan obat disetiap Apotik, Dinkes melakukan pemeriksaan bersama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Biasanya kami turun bersama BPOM atau BPOM yang melakukan pemeriksaan kemudian memberitahuan hasil pemeriksaan atau temuan mereka kepada Dinkes. Jika ada temuan terkait obat-obatan misalkan kadaluwarsa maka Dinkes akan melakukan pembinaan terhadap Apoteker,” tutupnya.