Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Berikut ini Denda yang Dibayarkan Jika Tak Pakai Masker

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), Nomor 42 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kotamobagu.

Perwako tersebut ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yang mewajibkan menggunakan alat pelindung diri, berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, yang tidak diketahui status kesehatannya.

“Perorangan yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan atau denda administratif paling banyak Rp 100 ribu rupiah. Sementara itu, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tulisan, denda administratif paling banyak Rp 250 Ribu Rupiah, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha,” bunyi Bab V Pasal 7 perwako yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.