Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Tim Gugus Tugas Tertibkan Aktivitas Pasar

KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Nomor 59/W-KK/III/2020, tentang Peran Dunia Usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pukul 13:00 WITA, tim gugus tugas melakukan penertiban pedagang di pasar Serasi dan 23 Maret.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Array, Rabu (1/4/2020) mengatakan, tujuan penertiban ini untuk mengingatkan kembali kepada para pedagang tentang batasan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota.

“Melalui surat edaran kita sudah memeberitahukan untuk jam beraktivitas di pasar di mulai dari Jam 05:00 pagi hari sampai dengan pukul 13:00 siang hari. Nah, kita turun untuk menertibkan para pedagang yang tidak mengindahkan surat edaran yang telah kami bagikan kemarin. Namun hari ini kita datangi mereka dengan cara persuasif,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, pemerintah Kotamobagu terus berupaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona ini, lebih baik mencegah dari pada mengobati, karena virus ini tidak terlihat.

“Kali ini belum ada tindakan atau sanksi, kepada para pedagang yang tidak menghiraukan instruksi ini. Hal ini juga disetujui oleh pedagang pasar, tidak ada istilahnya ditutup, tetapi waktu operasionalnya yang dibatasi. Ini akan berlaku sampai dengan batas yang belum ditentukan. Kita doakan bersama semoga virus ini cepat berlalu. Untuk itu, kami berharap adanya pengertian serta kerjasama dari para pedagang dan pembeli untuk memperhatikan batas waktu saat berakitivitas di pasar, demi kesehatan dan keselamatan bersama,” tutupnya.