Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Jelang Ramadhan, Pemkot Imbau Umat Muslim Sholat di Rumah

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali mengimbau, melalui surat edaran dengan nomor 200/Setda-KK/05/81/IV/2020, tentang pelaksanaan Ibadah di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah penanganan pemutusan mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid 19 dan adanya Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Kotamobagu tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat Covid-19.

Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, melalui surat edaran tersebut meminta kepada Lurah dan Sangadi menyampaikan imbauan kepada Jamaah atau Umat muslim di Kelurahan Desa masing-masing  untuk melaksanakan Ibadah Sholat di rumah.

“Khusus pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih di bulan Ramadhan Tahun 1441 Hijriyah, Hukum Sholat Tarawih adalah Sunnah Muakkadah, yang biasanya dilakukan berjama’ah di Masjid selama bulan Suci Ramadhan, untuk kali ini dihimbau dilaksanakan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Dengan demikian bagi takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan tambahan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf dan sebagainya,” tulis isi surat edaran tersebut.  

Sementara itu, untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang hukumnya Sunnah Muakkadah, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan Sambil menunggu terbitnya Fatwa MUI PUSAT menjelang waktu pelaksanaannya.

Himbauan ini berlaku pula bagi seluruh rangkaian kegiatan shalat Idul Fitri dan atau Kegiatan penyerta lainnya misalnya mudik, pawai takbir, halalbihalal, open house dan sebagainya,akan tetapi, kumandang takbir tetap dilakukan melalui pengeras suara yang ada di Masjid-Masjid atau Mushollah dan dari rumah masing-masing dengan khusyu dan hikmat.

Selain itu, dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, sebaiknya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyan’yah.

Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dengan mematuhi Protokoler Kesehatan. Bersikap tenang, menjaga kebersihan, menjaga persatuan, saling membantu dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau HOAX.

Diketahui, surat himbauan tersebut bersifat sementara dan tidak berlaku lagi jika penyebaran pandeml Covld-19 sudah berakhir.