Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Tahun 2020, RTRW Kotamobagu Direvisi

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kembali membahas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034, di Aula Bapelitbangda.

Kepala Bidang Tata Ruang, Adnan Pratama, Jumat (22/11/2019) mengatakan, sesuai dengan amanat perundang-undangan dimana RTRW tersebut bisa ditinjau kembali setelah lima tahun. Apalagi kata Dia, luas Kota Kotamobagu saat ini sudah bertambah.

“Dari pemamparan tersebut dapat disimpulkan bahwa RTRW bisa di revisi terutama yang berpengaruh mengenai luas wilayah Kotamobagu dari 68 km² ketambahan 50 persen lebih, jadi sekitar 108 km², sehingga layak untuk direvisi. Nah, Sekarang kita memakai tenaga ahli untuk melihat poin-poin dalam peraturan tersebut,” ujarnya.

Selain peninjauan Kembali Perda Nomor 8 Tahun 2014 RTRW kotamobagu tahun 2014 – 2034, juga banyak peraturan baru yang muncul sehingga butuh juga direvisi,

“Revisi akan dilakukan pada tahun depan (2020), sementara akan disusun dokumen mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baru dilanjut ketahap selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Teknik Universitas Samratulangi, Raymond Taroreh, menambahkan, kata kunci dalam FGD ini adalah Revisi atau Tidak Revisi tapi dari hasil kajian menyatakan bahwa RTRW Kotamobagu harus direvisi. Sehingga sesuai amanat kebijakan yang ada yaitu Peraturan Menteri akan ditindak lanjuti dengan membuat SK Wali Kota tentang pernyataan bahwa RTRW Kotamobagu harus direvisi.

“Sehingga ada amanat, Kotamobagu tahun 2020 akan melaksanakan revisi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dengan dasar hasil kajian Permen Nomor 6 tahun 2017 tentang pedoman peninjauan kembali Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Raymond.

Dia juga menambahkan, di amanat UU Tata Ruang bahwa sebuah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah itu diberikan waktu lima tahun untuk bisa ditinjau kembali.

“Dari hasil tinjau kembali itulah dapat dilihat apakah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah masih baik atau berkualitas buruk sehingga dari situ ada kata kunci revisi atau tidak revisi,” tutupnya.