Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Awal Desember Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Tajuk.News, Kotamobagu – Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Kotamobagu, akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Disnaker, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparodo, Selasa (26/11/2019) mengatakan, awal bulan Desember depan dan seminggu sebelum hari Natal tahun 2019, pihaknya akan membuat surat imbauan terkait pembayaran THR karyawan, kepada perusahaan di Kotamobagu yang wajib ditindaklanjuti.

“Terkait dengan hal itu kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR karyawan. Ini wajib ditindaklanjuti oleh perusahaan. Ini bukan yang pertama kalinya, menjelang Idul Fitri, Natal dan Nyepi di tahun sebelumnya Disnaker juga membuka posko pengaduan THR seperti ini,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, selain kepada perusahaan besar yang ada di kotamobagu, pihaknya imbauan juga ditujukan kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kalau perusahaan besar seperti finance dan perusahan besar lainnya, biasanya selalu tepat waktu membayar THR. Yang menjadi perhatian khusus yakni perusahaan menengah dan kecil, ada yang membayar dan ada yang tidak, disinilah fungsi posko pengaduan THR, silahkan melapor,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, terkait jumlah besaran THR, untuk karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan atau lebih, memperoleh THR satu bulan gaji. Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji.

“Pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau satu minggu sebelum hari Natal. Tapi, ada juga perusahaan yang membayar THR terlebih dahulu sebelum batas pembayaran,” ujarnya.

Sementara itu, terkait penerapan sanksi, apabila pelaku pengusaha atau perusahaan tidak membayar THR Keagamaan, akan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Untuk sanksi kami akan tindaklanjuti ke tingkatan Provinsi Sulawesi Utara, nanti pihak Provinsi yang akan turun langsung melakukan survey terhadap perusahaan tersebut tentang kelayakan untuk pembayaran THR. Disana akan diperiksa terkait dengan kondisi perusahaan, kenapa tidak membayar THR karyawan, apa kendalanya, apakah perusahaan ini mampu atau tidak untuk membayarkan THR,” tutupnya.(Yusuf)