Polisi Amankan 3 Pelaku Pengancaman Menggunakan Panah Wayer di Pateten Dua

TAJUK HUKRIM – AT (22), AA (27) dan AAb (20), terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bitung. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Jalan Raya Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 03.45 Wita.

“Polisi sudah mengamankan 3 pria terduga pelaku, yaitu AT (22), AA (27) dan AAb (20). Mereka diamankan pada hari Senin (19/9/2022) di sebuah rumah kos di kompleks Kampung Baru, Aertembaga Dua,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9/2022).

Aksi pengancaman tersebut dialami korban, berinisial MH (48), saat akan menuju kompleks pelelangan ikan, dengan menggunakan sepeda motor

“Pada dini hari korban pergi ke tempat pelelangan ikan, di tengah perjalanan korban bertemu dengan para pelaku yang berboncengan sepeda motor, kemudian salah satunya langsung melepaskan anak panah wayer. Beruntung anak panah wayer tersebut tidak kena korban namun hanya tertancap di kepala sepeda motor milik korban,” terangnya.

Usai melakukan aksinya, para pelaku pengancaman langsung kabur sedangkan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan para pelaku dan beberapa barang bukti, yaitu 3 buah anak panah wayer, 1 buah pelontar, 2 buah pisau penikam dan sebuah sepeda motor merk Yamaha,” pungkasnya.

Para terduga pelaku pengancaman dan barang bukti sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.