Syarat Calon Sangadi Minimal Berpendidikan SMP

 Syarat Calon Sangadi Minimal Berpendidikan SMP

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di 15 desa di Kotamobagu, yang akan dilaksanakan pada bulan Desember, masih menunggu perubahan perda nomor 4 tahun 2015.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu Usmar Mamonto, Jumat (11/6/2021) mengatakan, perubahan perda yang menyesuaikan dengan nomor 72 Tahun 2020, tentang tentang Pemilihan kepala Desa/Sangadi di era pandemi Covid-19 saat ini.

“Hasil dari uji publik yang digelar pekan kemarin, sudah selesai dan semua menerima sesuai dengan rancangan yang disusun oleh tim. Dan hasil dari uji publik tersebut oleh bagian hukum sudah membawa dokumenya ke bagian Biro hukum di Sekda Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon sangadi, pihaknya masih menunggu perubahan Perda.

“Sebab perubahan Perda itulah yang menjadi acuan, terkecuali dalam kondisi darurat dan perubahan perda itu lama, maka kita akan konsultasi dengan pimpinan,” tambahnya

Dia juga menuturkan, salah satu syarat untuk bakal calon sangadi minimal berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Syarat ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang dalam persyaratan calon kepala desa, dan pertimbangan dari syarat minimal pendidikan calon kepala desa lulusan SMP dengan usia paling rendah 25 tahun,” tutupnya.

Redaksi Tajuk.News

http://tajuk.news