Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pemkot Kotamobagu Menggelar Pertemuan dengan BPJS

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano, mengelar pertemuan mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di ruang kerja Wakil Walikota Kotamobagu.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha, Rabu (12/08/2020) mengatakan, dalam pertemuan tersebut membahas terkait Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang JKN yang diketahui berdasarkan Perpres tersebut Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh pemerintah pusat.

“Dalam poin Perpres 64 ini, Pemerintah Daerah juga wajib membantu masyarakat untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp2.800,” ujarnya.

Dia juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu, karena merupakan salah satu wilayah yang masih Universal Health Coverage (UHC) yaitu program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kotamobagu, karena Pemkot Kotamobagu merupakan salah satu wilayah kerja kami dari 9 Kota dan Kabupaten yang masih UHC yakni 95 persen penduduknya masih di cover oleh Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Selain itu, ditengah masa covid-19 Pemkot Kotamobagu tetap menjamin dan membantu warganya khususnya warga yang kurang mampu yang ditanggung dalam program JKN.

“Kami (BPJS) dan Pemkot Kotamobagu juga terus bersinergi untuk terus memperbaiki dalam pelayanan kesehatan. Sebab program ini bisa berjalan baik tentunya juga peran serta Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo, dan sejumlah pimpinan Kepala OPD Kotamobagu.