Pondok Kelapa Coco and Art ubah Limbah Kelapa jadi Kerajinan Tangan
TAJUK MEDAN – Pemerintah Kota Medan terus aktif dalam mendampingi dan memberikan pembinaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu UMKM yang mendapat perhatian yakni Pondok Kelapa Coco and Art, yang berfokus pada bidang Handycraft dan menggunakan limbah batok kelapa serta limbah palet sebagai bahan utama.
UMKM yang berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli ini telah berdiri sejak tahun 2012. Toga Sandi, pemilik Pondok Kelapa Coco and Art, mengatakan usahanya telah menghasilkan berbagai jenis kerajinan tangan dari limbah batok kelapa dan limbah palet.
“Dengan limbah kelapa dan limbah palet, kami telah menciptakan berbagai kerajinan tangan seperti gantungan kunci, bangku, centong, vas bunga, tempat camilan, kotak tisu, celengan, serta asbak dan hiasan dinding,” ungkap Toga Sandi, Jumat (17/11/2023).
Toga mengungkapkan produk kerajinan tangan dari Pondok Kelapa Coco and Art dijual dengan harga bervariasi dan terjangkau.
“Harga produk kami beragam sesuai dengan model yang diinginkan. Mulai dari Rp15 ribu, Rp45 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta. Produk dengan harga tersebut tentunya memiliki kualitas yang baik,” tambahnya.
Pentingnya UMKM seperti Pondok Kelapa Coco and Art dalam ekosistem perekonomian lokal diakui oleh Toga. Ia mengatakan kontribusi UMKM sangat besar dalam pembangunan dan perkembangan ekonomi, serta memiliki peran signifikan dalam mengurangi tingkat kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja.
Bagi masyarakat Medan dan sekitarnya yang berminat untuk memesan kerajinan tangan dari Pondok Kelapa Coco and Art, dapat melakukan pemesanan secara online melalui akun Instagram @togasandi.
“Kami juga dapat membuat kerajinan tangan sesuai dengan keinginan pembeli,” katanya.
Dengan inovasi dan kreativitas dalam menggunakan limbah sebagai bahan utama, Pondok Kelapa Coco and Art menjadi contoh inspiratif bagi UMKM lainnya dalam memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan perekonomian lokal.(Abd Halim)