Polres Kotamobagu Limpahkan Kasus Jaminan Fidusia ke Kejari

TAJUK KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melimpahkan kasus pengalihan objek jaminan Fidusia berupa satu unit Mobil Toyota Avanza.

Kronologis kejadian dimulai pada bulan April 2022, ketika SP alias Sal (50) menggunakan identitas AL (39) untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kotamobagu. Objek Fidusia adalah satu unit Mobil Toyota Avanza, namun yang menggunakan dan membayar angsuran mobil tersebut adalah SP.

Setahun kemudian, tepatnya pada 10 Mei 2023, SP menjual mobil tersebut kepada YT alias Yud seharga Rp. 28.000.000 tanpa memberitahukan kepada perusahaan pembiayaan PT. Adira. Hingga kasus ini dilaporkan, YT tidak dapat mempertanggungjawabkan keberadaan kendaraan tersebut.

Perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp. 121.946.819 akibat kejadian ini dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotamobagu.

Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil menuntaskan berkas perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/268/VIII/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT/2023, tanggal 9 Agustus 2023. Pada Jumat, 17 November 2023, berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi pelimpahan atau tahap dua kasus ini. Para tersangka, yakni AL, SP, dan YT, diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka, yakni AL, SP, dan YT, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat, 17 November 2023, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Kasi Humas, Sabtu (17/11/2023).(YA)