Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pemkot Kotamobagu Sosialisasikan Tata Cara Penginputan Indeks Inovasi Daerah

TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar Sosialisasi tata cara penginputan Indeks Inovasi Daerah, di ruang rapat Bappelitbangda, Rabu (7/6/2023).

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Siti Rafiqa Bora dan dihadiri oleh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Asisten II Sitti Rafiqa Bora mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2017, tentang inovasi daerah menegaskan bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri melakukan penilaian inovasi daerah yang dilaporkan.

“Terhadap hasil penilaian inovasi daerah tersebut akan diberikan penghargaan dan atau insentif kepada pemerintah daerah, hasil pengukuran dan penilaian dapat dijadikan bahan pembinaan yang akurat dan komprehensif terkait inovasi daerah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kreatifitas dan inovasi pemerintah daerah.

“Dalam hal ini diharapkan dapat memacu dan meningkatkan kreativitas dan inovasi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kebijakannya di seluruh aspek yang merupakan salah satu bentuk binaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri,”terangnya.

Pada tahun 2022, lanjutnya, hasil pengukuran dan penilaian indeks inovasi darah pada 93 kota yang ada di Indonesia, Kota Kotamobagu meraih skor 50,93.

“Kotamobagu dengan meraih skor 50,93 tahun 2022, masuk kategori Inovatif, Jumlah skor ini naik secara signifikan dibandingkan hasil pengukuran tahun 2021 dimana kotamobagu meraih skor indeks 31,99, adapun jumlah inovasi kotamobagu yang dilaporkan tahun 2022 melalui aplikasi indeks inovasi daerah berjumlah 14 inovasi yang sudah diterapkan saat ini, yang terdiri dari 4 inovasi tata kelola pemerintah daerah, 7 inovasi pelayanan publik dan 3 inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dia juga menambahkan, berdasarkan hasil tahun 2022, memperlihatkan Kotamobagu masih sangat memerlukan optimalisasi dalam pemenuhan data dukung serta inisiasi terhadap adanya bukti-bukti data pendukung baru dalam kegiatan yang mengandung nuansa pembaharuan.

“Oleh karena itu diharapkan perangkat daerah dapat lebih meningkatkan upaya agar inovasi yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah disertai dengan data dukung tervalidasi,” tutupnya.