RSUD Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perwako Tarif Layanan BLUD
TAJUK KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.
Kegiatan sosialiasi ini dibuka oleh Direktur RSUD Kotamobagu Dr Wahdania L Mantang M. Kes, dan di ikuti para pejabat Struktural, Dokter Spesialis, Dokter Umum, Kepala-kepala Instalasi, Kepala Ruangaan/Unit/Klinik.
Kabag Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Fernando M Mongkaw S.kep, Ns, M. Kes, Jumat (19/5/2023) mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini terkait Sosialisasi Perwako tentang tarif Layanan BLUD RSUD Kota Kotamobagu sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.
“Tentunya, tarif Layanan BLUD diatur dengan Peraturan Kepala daerah, hal ini merupakan inti dari pembahasan sosialisasi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, BLUD yakni sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas atau Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
“Kegiatan berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Dan semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta sosialisasi, serta RSUD Kotamobagu lebih baik lagi terutama dalam pelayanan untuk masyarakat,” tutupnya.