Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ektasi
TAJUK ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sabu, dan Pil Ektasi jaringan Internasional serta mengamankan 4 orang pelaku di dua tempat yang berbeda.
Adapun pelaku yang diamankan ini masing-masing berinisial FJ (33), DL (41), MY (51), dan H (41), dimana FJ dan DL diamankan di Kecamatan Deli Tua Kecamatan Deli Serdang Pada 31 Maret lalu, sementara MY dan H kita amankan di Kecamatan Keramat Kubah, Kota Tanjung Balai pada tanggal 4 April 2023 hasil dari pengembangan penangkapan FJ dan DL.
Di sini pelaku berinisial FJ kita amankan dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Dialah yang membawa narkoba ini dari Asahan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan tersangka lainnya berinisial DL yang rencananya akan dijual kepada seseorang di Medan.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj saat memimpin Press Release di halaman Mako Polres Asahan, Selasa (11/4/2023).
Kapolres juga menerangkan, dari barang bukti yang kita amankan, kita telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dan jika kita kalkulasikan 20 Kg sabu ini bernilai Rp. 20 Milyar jika 1 Kg nya bernilai 1 M. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir bernilai 10 Milyar jika perbutir bernilai Rp. 250 ribu.
“Pelaku berinisial FJ dan DI kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan kepada pelaku berinisial H dan MY di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Kapolres Asahan. (Dicky)