KPU Sulut Tinjau Pelaksanaan Tes CAT PPK
TAJUK SULUT – Komisioner KPU Sulut melakukan supervisi Pelaksanaan test calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di dua kota dan lima kabupaten, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Sulut, Amrain Razak, mengatakan, pelaksanaan test CAT untuk calon penyelenggara adhoc PPK di Sulawesi Utara, memang tidak dilaksanakan berbarengan dengan delapan kabupaten/kota lain.
Alasannya, pelaksanaan test CAT untuk calon PPK yang dijadualkan pelaksanaannya Selasa 6 hingga 7 Desember, berlaku untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Khusus KPU Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 5 kabupaten dan dua kota yang telah melaksanakan test CAT pada Selasa 6 Desember. Antara lain Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolsel, Bolmut, Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan,” ujar mantan Komisioner KPU Manado dan Panwaslu Manado.
Lanjut Amrain, dari ketujuh daerah yang telah melaksanakan test CAT tersebut, terdapat dua daerah yang dilanjutkan pelaksanaannya pada Rabu 7 Desember, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Sedangkan untuk delapan daerah lain yang melakukan perpanjangan pendaftaran karena belum memenuhi kuota minimal dua kali jumlah yang dibutuhkan (10 orang), dijadualkan digelar pelaksanaannya pada 8 Desember. Tak ada kendala berarti selama proses pelaksanaan test CAT,” pungkasnya.