Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pemkot Kotamobagu Gelar Pelatihan Manajemen Kasus dan Peningkatan Layanan Korban Kekerasan

TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, menggelar pelatihan manajemen kasus, dan peningkatan standar layanan perempuan dan anak korban kekerasan, di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Senin (21/11/2022).

Kegiatan pelatihan manajemen kasus ini dibuka langsung Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara, dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan Pemkot Kotamobagu Nasli Paputungan, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra SIK beserta jajaran, sejumlah institusi dan pihak terkait serta segenap pimpinan OPD serta para camat se-Kota Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan, hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi sehingga sangat membutuhkan perhatian bersama dalam upaya pencegahan.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak baik fisik maupun psikis sangat memberikan dampak negatif pada korban, terutama pengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam satu keluarga,” ujar Tatong.

Wali Kota juga mengatakan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat. Antara lain persoalan sosial, hukum bahkan pelanggaran atas hak asasi manusia.

“Olehnya, dalam upaya pemulihan terhadap para korban kekerasan tentunya juga sangat memerlukan peningkatan standar layanan meliputi media, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya,” terang Wali Kota.

Wali Kota berharap lewat kegiatan pelatihan manajemen kasus ini akan dapat mewujudkan SDM pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan standar layanan perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kota Kotamobagu.

“Semoga kegiatan ini akan meningkatkan komitmen bersama terhadap upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi saat ini telah berlaku undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mengatur penanganan tindak kekerasan seksual,” pungkas Wali Kota.