Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Boltim Divalidasi

TAJUK BOLTIM – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali melakukan Validasi data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hal ini dilakukan terkait adanya surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pemerintah, tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat bernomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 menyebutkan, merujuk surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB nomor B/1971/SM/01.00/2022, tentang nomenklatur jabatan dalam pendataan Non Aparatur Sipil Negara, berdasarkan data per 7 Oktober 2022 terdapat beberapa jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut dimintakan kepada pejabat pembina kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut,” demikian bunyi poin ke 4 surat edaran BKN.

Kepala BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto, Jumat (14/10/2022) mengatakan, saat ini tengah melakukan perbaikan data tenaga Non ASN terkait kesalahan nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, reset akun dan lain sebagainya.

“Hal ini kita lakukan karena pada pra finalisasi banyak sekali aduan dari tenaga honorer terkait masalah tersebut, sehingga masih perlu diperbaiki,” jelasnya.

Rezha juga mengatakan, akan segera menindaklanjuti edaran BKN perihal pendataan pegawai Non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan.

“Terkait validasi data seperti pada edaran, kami sudah agendakan mulai minggu depan untuk dilakukan checker terhadap data tersebut, kami pun belum dapat menyebutkan secara rinci data jumlah tenaga Non ASN Pemkab Boltim yang masuk dalam validasi kembali sesuai surat edaran BKN tertanggal 7 Oktober 2022 itu.“Kita masih akan cek lagi ke dalam sistem,” pungkasnya.