Polisi Ringkus Pelaku Judi Togel Online di Bitung

TAJUK HUKRIM – Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku judi togel online di Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat (26/8) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (27/8/2022) mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti, berupa uang tunai belasan juta rupiah hasil judi togel online, pada Jumat (26/8) malam.

“Pelakunya seorang pria berinisial SH (28), warga Kelurahan Bitung Timur,” ujarnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bitung mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan praktek judi togel online yang dilakukan SH, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu Kasat Reskrim Polres Bitung bersama personel mendatangi rumah yang dihuni SH.

“Petugas mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 22:00 WITA dan mendapati pelaku sedang merekap pasangan togel online,” jelasnya.

Dalam penangkapan malam itu, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 lembar bukti transfer pasangan ke akun perjudian togel online, 8 lembar potongan kertas bertuliskan angka pasangan, 2 buah kartu ATM, 4 buah handphone, 1 buah bolpoin, 1 buah dompet, 2 buah tas pinggang, 1 buah buku tabungan, 1 buah KTP, serta uang tunai total sekitar Rp. 11.240.000. “Pelaku judi togel online di Bitung ini, beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.