Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Kafe Matani Satu
Tajuk Hukrim – Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon mengamankan seorang pria pelaku penikaman di Kafe Matani Satu, Tomohon Tengah pada Senin 25 Juli, sekitar pukul 02:00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (26/7/2022), mengatakan, pelaku penikaman di Kafe Matani Satu itu, berinisial GM (29), warga Eris, Minahasa. Berhasil Ditangkap di Tondano Selatan, Minahasa pada Senin siang, sekitar pukul 11:00 WITA.
“Korban penikaman adalah seorang pria bernama Melky (30), warga Sonder, Minahasa. Pemicunya, diduga korban melakukan pelecehan terhadap istri pelaku saat di kafe tersebut, hingga membuat pelaku marah. Pelaku awalnya memukul topi korban lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya. Kemudian menikam korban sebanyak lima kali, di beberapa bagian tubuhnya,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke RS Bethesda Tomohon, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado. Keluarga korban penikaman di Kafe Matani Satu tersebut lalu melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.
“Unit Resmob Polres Tomohon menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya, di Tondano Selatan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” pungkasnya.