Bupati Sachrul Berharap Pemerintah Pusat Tinjau Kembali Penghapusan Tenaga Honorer
TAJUK BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, mengharapkan pemerintah pusat meninjau dan mempertimbangkan kembali terkait penghapusan tenaga honorer di berbagai daerah mulai November 2023.
Hal ini dikatakan Bupati Sachrul kepada awak media, Senin (20/6/2022). Menurutnya, pemerintah pusat harus jeli melihat kebutuhan di daerah, sebelum menurunkan kebijakan soal penghapusan tenaga honorer.
“Kondisi tiap daerah atau kabupaten dan kota di Indonesia berbeda-beda. Baik itu kondisi lokal dalam pelayanan pemerintahan daerah, tantangan, masalah, maupun potensi yang dimiliki masing-masing daerah. Berharap penghapusan tenaga honorer mulai 2023, harus benar-benar didasarkan pada data dan kajian akan dampak dari keputusan tersebut,” ujar Bupati.
Tak hanya itu, Lanjut Bupati, ketika diberlakukan penghapusan tenaga honorer akan menimbulkan masalah baru terutama soal bertambahnya daftar pengangguran di seluruh daerah wilayah Republik Indonesia.
“Yang pasti kebijakan ini akan menambah beban daerah. Kasihan anak-anak daerah kita. Mereka membutuhkan pekerjaan. Ketika itu ditiadakan maka angka pengangguran akan terus bertambah, sementara lapangan kerja kecil,” ungkap Bupati.
Untuk itu, Bupati pun meminta kepada pemerintah pusat agar bisa melihat kembali terkait kebijakan tersebut.
“Presiden tidak boleh memandang sebelah mata anak-anak daerah. Dan saya yakin, kepala daerah lain akan sepakat dengan pengkajian kembali terkait penghapusan honorer. Semoga presiden pertimbangkan kembali kebijakan tersebut,” pungkas Bupati.
Terkait penghapusan tenaga honorer yang terhitung 28 November 2023 akan dihapus, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Sebagaimana bunyi dalam poin 6 huruf b tersebut: Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.(*)