Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Tajuk.News, HUKRIM – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi pada 24 Januari 2022 lalu, di Wangurer Timur, Madidir, Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (8/2/2022) mengatakan, kedua pelaku berinisial RT (24), warga Madidir, dan RP (27), warga Girian, ditangkap di wilayah Kota Bitung, pada Sabtu (5/2) malam.

“Malam itu tim awalnya menangkap RT atas kasus penggelapan handphone, yang terjadi pada Januari lalu. Saat ditangkap, RT juga mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bersama RP, di Wangurer Timur. Tim Resmob lalu melakukan pengembangan dan menangkap RP,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, kedua pelaku menerangkan, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp2 juta, kemudian uang hasil penjualan mereka bagi dua dan telah habis untuk berfoya-foya.

“Dalam pengembangan lanjut pada Senin (7/2), tim berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, di wilayah Ranoyapo, Minahasa Selatan. Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.