Tersangka Pengedar Narkoba Seberat 49,58 Gram Berhasil Diringkus Polisi

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – BN alias Nanang (25) warga Desa Tompaso Baru, tersangka pengedar Narkoba, berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Kotamobagu, Kamis (20/01/2022).

Pelaku ditangkap tepatnya di depan Mapolsek Lolayan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis methamfetamin atau sabu seberat seberat 49,58 Gram, dibungkus dengan selotip yang dimasukan dalam kemasan minuman Teh kotak.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasie Humas dan Kasat Narkoba, mengatakan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba pada hari Rabu (19/1/2022), berdasarkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, dengan tujuan pengedaran di Desa Tompaso Baru melewati Wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Berbekal Informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh Tersangka. Anggota yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh Tersangka sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Setelah berhasil dicegat dan dibekuk, tersangka pengedar Narkoba langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya. Sementara untuk ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan yakni, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Kotamobagu