Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Camat Minta Sangadi dan Lurah Menagih Sisa Tunggakan Pajak

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Camat Kotamobagu Utara Andy Dhandy Mokoginta, meminta kepada Lurah dan Kepala Desa (Sangadi), agar segera menagih sisa tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta retribusi sampah tahun 2021.

Hal tersebut ungkapkannya, saat memimpin apel kerja Penjabat Sangadi, Lurah, ASN,THL, perangkat, Kepala Lingkungan/Dusun, RT/RW serta Linmas di seluruh desa dan kelurahan se Kecamatan Kotamobagu Utara, Senin (10/1/2022) kemarin.

“Lurah dan Penjabat Sangadi agar terus melakukan penagihan sisa tunggakan pajak PBB dan retribusi sampai batas waktu 31 januari 2022,untuk tunggakan pajak PBB 2021,” tegas Andi.

Dia juga mengatakan, penagihan sisa tunggakan pajak PBB tahun 2021 dan retribusi yang terhutang secepatnya dilakukan, agar tidak menjadi beban tambahan target di tahun ini.

“Jika tidak tertagih, maka akan menjadi tambahan target realisasi yang harus di tagih pada tahun 2022. Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar setiap warga negara,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada ASN, THL, Perangkat desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, agar lebih meningkatkan disiplin dan kinerja. Terutama terkait pelayanan dasar kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Terus ditingkatkan pelayanan prima bagi masyarakat di wilayah masing-masing. Begitu juga stabilitas keamanan di wilayah harus terus dijaga, sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman, damai dalam beraktifitas  sehari-hari,” imbaunya.

Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayahnya, untuk datang melakukan vaksinasi di tempat yang telah disediakan di desa dan kelurahan.