Polres Bitung Amankan 4 Pengedar Obat Keras

Tajuk.News, MANADO – Satresnarkoba Polres Bitung di bawah pimpinan AKP Derry Eko Setiawan, berhasil meringkus empat pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Selasa (11/1/2022).

AKP Derry mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya mengamankan empat pelaku pengedar obat keras, satu di antaranya adalah wanita berinisial LMP (25), tiga pelaku pria berinisial HVD (22), JHM (25), dan VP (32), keempatnya warga Bitung.

“Dari tangan LMP yang ditangkap disebuah kafe di Kadoodan, kami mendapati 17 butir Trihexyphenidyl warna kuning. Lalu dari HVD didapati 20 butir, JHM 90 butir dan VP 950 butir,” ujarnya.

Petugas awalnya menangkap HVD, di wilayah Maesa. Dalam pengembangan Selasa malam, petugas menangkap JHM di kompleks Sari Kelapa.

Sebelumnya petugas juga memperoleh informasi bahwa ada seorang pelaku lain yang diduga mengedarkan obat keras, yakni LMP. Pada pengembangan lanjutan, petugas kemudian juga menangkap VP di Kadoodan.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bitung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.