Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Celengan di Rumah Warga Melonguane Timur

Tajuk.News, MANADO – Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan pria berinisial SL (20), pelaku pencuri celengan di rumah Mesgiyat, warga Melonguane Timur, Melonguane, Kamis (16/12/21) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/1/2022) mengatakan, pelaku pencuri celengan tersebut ditangkap di Jalan Raya Melonguane Timur, pada Minggu (23/1) sore.

“Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian mengambil tiga buah celengan berisi sejumlah uang yang berada di atas lemari. Setelah itu pelaku menuju perkebunan di wilayah Melonguane Timur, lalu membuka celengan tersebut. Selanjutnya pelaku pergi dengan meninggalkan celengan yang telah dibuka,” ujarnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.

Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap pelaku.

Dia juga menambahkan, dalam penangkapan itu Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah celengan yang telah dibuka, juga 2 buah velg serta 2 buah shockbreaker sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pelaku mengaku telah beraksi di beberapa TKP lainnya di wilayah Melonguane,” pungkasnya.