Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu

Tajuk.News, MANADO – Unit Reskrim Polsek Manganitu Selatan membekuk seorang pria berinisial EJG (26), tersangka pengedar uang palsu di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kamis (06/1/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka pengedar uang palsu merupakan warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud yang berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan, pada tanggal 4 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe,” ujarnya.

Modusnya, tersangka pengedar uang palsu berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.

“Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa 9 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.

“Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.