Perempuan Asal Tondano ini Diamankan Polisi

Tajuk.News, MANADO – Tersangka pengedar obat keras tanpa izin, berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Sabtu (15/1) sekitar pukul 20.00 Wita. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (17/1/2022) mengatakan, polisi menangkap seorang warga berinisial (CJ), perempuan asal Tondano Minahasa.

“Ia diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara. Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan 1 buah tas selempang warna merah muda,” ujarnya.

Penangkapan perempuan asal Tondano ini, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario Kota Manado.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” pungkasnya.

Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sumber: Humas Polda Sulut