Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pelaku Penganiayaan Anak Kandung Pakai Hanger Diamankan Polisi

Tajuk.News, MANADO – Tim URC Totosik Polres Tomohon, berhasil mengamankan RW (39), pelaku penganiayaan anak, yang terjadi di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Senin (10/01/2022), sekitar pukul 09.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku penganiayaan anak ditangkap pada Senin siang, sekitar pukul 12.00 WITA, di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

“Pelaku berinisial RW (39), warga Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Sedangkan korban adalah anak laki-lakinya yang berusia 9 tahun,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada pelaku untuk mandi di pantai bersama teman-temannya, di dekat rumah mereka.

“Namun tidak diizinkan. Korban lalu ditinggalkan teman-temannya pergi ke pantai. Karena kecewa, korban pun mengatakan hal yang tidak sopan kepada pelaku,” jelasnya.

Pelaku marah lalu mengambil hanger (penggantung pakaian) dan memukulkannya beberapa kali ke badan dan kaki korban, bahkan mendorong korban hingga jatuh ke tanah.

“Pelaku kemudian mengambil pisau dan melemparkannya ke arah korban, tetapi tidak kena. Setelah itu, pelaku meminta korban berdiri sambil mengangkat satu kakinya,” tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menarik rambut korban, kemudian menggosokkan cabai ke wajahnya. Tak ayal, korban pun menangis lalu pergi ke pantai untuk membasuh wajahnya.

Sesaat usai kejadian, pelaku mengajak korban untuk menemui ibunya, namun tidak bertemu. Keduanya lalu menuju rumah kerabat dari pelaku.

Sementara itu Tim URC Totosik yang mendapat informasi, segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban, dan juga pernah diamankan di Polsek Tombariri pada 2020 lalu, atas perbuatan serupa.

“Pelaku penganiayaan anak tersebut sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.