Tajuk.News, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Jelang Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kotambagu, Alfian Hasan,S.T., Selasa (30/11/2021) mengatakan, pihaknya akan menerapkan PPKM level III jelang Natal dan Tahun Baru, sebagaimana rencana dari pemerintah pusat.
“Kondisi Kotamobagu saat ini, dengan penerapan PPKM level I di daerah, sebagaimana hasil dari Instruksi Mendagri terbaru tahun 2021 belum lama ini, kata Alfian hampir dipastikan akan berubah, seiring dengan rencana pemerintah pusat tersebut,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, rencana Pembelakuan PPKM level III tersebut, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan Perayaan tahun baru nanti.
“Untuk penerapan PPKM level III akan dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tambahnya.
Dia juga menambahkan, penerapan PPKM level III untuk seluruh daerah di Indonesia, telah tertuang pada Instruksi Kementerian Daam Negeri atau Menedagri nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022. “Kami Kotamobagu siap untuk melakukan instruksi Mendagri tersebut, dengan menerapkan PPKM level III selama 10 hari sejak menjelang Natal hingga usai perayaan tahun baru, untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 di daerah khususnya dan secara nasional pada umumnya,” pungkasnya.