Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Tahun Ini Disdukcapil Kotamobagu Cetak 23 Akta Cerai

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mencetak sebanyak 23 akta cerai selama tahun 2021. Hal ini diungkapkan Plh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan, Ventje Patilima, Rabu (27/10/2021).

“Posisi 10 Oktober 2021, Dukcapil Kotamobagu mencetak 23 akta cerai. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab, pada 2020 kami mencetak 12 akta cerai, begitu pula tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Untuk pengurusan akta cerai, lanjutnya, Disdukcapil akan memberikan waktu kepada pemohon untuk kembali rujuk bersama pasangan, sebelum akta cerai dicetak.

“Dalam pengurusan akta cerai tersebut, kami dari Dukcapil memberikan kesempatan mediasi selama dua minggu bagi pasangan untuk kembali rujuk. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, akta cerai sudah keluar, kemudian dibatalkan, karena mungkin hanya emosi lalu langsung mengambil keputusan cerai. Untuk itu, saat pengajuan mencetak akta cerai, kami tidak langsung mengurus administrasinya,” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk mencetak akta cerai, harus melampirkan (1) surat putusan cerai asli dari Pengadilan Agama, bagi yang muslim, sedangkan nonmuslim adalah melampirkan surat putusan dari Pengadilan Negeri, (2) akta nikah asli, (3) KTP pemohon, (4) Kartu Keluarga, dan (5) formulir F201 yang ditandatangani lurah setempat.

“Untuk pengurusan, pemohon terlebih dahulu melapor ke Dukcapil, kemudian diberikan formulir F201. Nantinya formulir ini akan diisi dan dimintai tanda tangan dari sangadi atau lurah,” pungkasnya.