Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Sebanyak 846 Kendaraan Dinyatakan Lulus Uji Kendaraan

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Balai penguji kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu mencatat sebanyak 846 kendaraan telah melakukan KIR atau uji kendaraan.

Kepala Dishub Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Pengujian Kedaraan, Deni Mamonto, Selasa (8/6/2021) mengatakan, kendaraan tersebut yang melakukan uji kendaraan sejak Januari hingga Juni 2021.

“Dalam waktu 5 bulan ini sudah ada 846 kendaraan yang melakukan uji KIR. Namun, bukan hanya kendaraan dari Kotamobagu saja, tetapi dari berbagai daerah, kecuali Bolmong, karena disitu sudah ada balai pengujian sendiri,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, setiap kendaraan roda empat yang ada di Kota Kotamobagu, diwajibkan mengikuti KIR untuk menguji kendaraan laik pakai.

“Sejak tahun 2008 hingga 2021, Dishub juga mencatat sebanyak 2.402 kedaraan yang wajib mengikuti KIR. Jumlah itu menurut Deni harus mengikuti uji KIR di balai pengujian,” tambahnya.

Sementara itu, untuk masa berlaku KIR selama enam bulan, sehingga dalam setahun ada dua kali pengujian KIR oleh Dishub Kotamobagu.

“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” tutupnya. Diketahui, kendaraan roda empat yang wajib uji KIR sejak 2008 sampai 2021 sebanyak 2.402 kendaraan, terdiri dari mobil penumpang dan truk.