Kuasa Hukum Yohanes Pertanyakan Ketidakjelasan Bukti

Tajuk.News, MALAKA – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada Kasus pengeroyokan wartawan Gardamalaka, Yohanes Seran Bria. Kasus tersebut dinyatakan SP3 usai penyidik Polda NTT, melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Januari 2021 dengan hasil tidak cukup bukti.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Bripka Alfred More Uly, saat dihubungi Tajuk.News, Selasa (2/2/2021) mengatakan, penetapan SP3 itu alasannya karena tidak cukup alat bukti

“Kasus ini di SP3, alasannya hasil visum tidak mendukung. Kasus pidana pengeroyokan, penganiayaan harus didukung oleh visum sebagai alat bukti surat. Nah, alat bukti inilah yang tidak ada, sehingga tidak cukup bukti, untuk membuktikan perbuatan kekerasan beserta akibatnya, harus melalui visum,” ucap Alfred.

Dia juga menambahkan, persoalan Polres Malaka yang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihaknya sudah mengkaji ulang di Polda melalui gelar perkara.

“Analisis perkara dan keputusan ini, merupakan keputusan gelar perkara. Kalau visum mendukung, sejak awal kami sudah tangkap dan tahan para tersangka, Kami selalu berdasarkan bukti,” tegas Alfred.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Yohanes Seran Bria, Melkianus Conterius Seran, mengatakan, pihaknya mempertanyakan terkait ketidakjelasan bukti yang dimaksud. Karena menurutnya, sebelum dilimpahkan ke Polda NTT, penyidik Polres Malaka sudah menetapkan 3 orang tersangka.

“Tentu ini menurut kami sudah cukup bukti, sehingga penyidik Polres Malaka menetapkan 3 orang tersangka itu. Lalu sampai di Ditreskrimum Polda NTT, setelah gelar perkara, kasus ini di SP3, kok aneh sekali ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan diam dan akan mengambil langkah hukum terkait SP3 tersebut, karena menurutnya SP3 ini hanya proses administrasi kepolisian.

“SP3 ini bukan final, kasus ini sewaktu-waktu akan dibuka kembali apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk melengkapi,” pungkasnya.(VEN)