KPUD Malaka Buka Kotak Suara, Wartawan Meliput Dibatasi

Tajuk.News, MALAKA –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Malaka, membuka kotak suara C hasil KWK sesuai PKPU 19 Pasal 71 ayat 1, 2. Hal ini dilakukan atas permintaan KPU RI, untuk melengkapi bukti atas gugatan Pasangan Calon (Paslon), Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, Wadelinus Taolin (SBS-WT), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/1/2021).

Ketua KPUD Malaka, Makarius Bere Nahak, mengatakan, pembukaan kotak suara secara simbolis ini berdasarkan permintaan KPU RI yang disaksikan oleh awak media, Bawaslu dan Kepolisian.

“Karena kumpulan alat bukti untuk LHP itu internalnya KPUD sebagai Lembaga Negara. KPUD Malaka menyampaikan secara terbuka proses pembukaan kotak suara secara simbolis ini, yakni dengan melibatkan awak media, agar terpublikasikan kepada masyarakat,” ujar Makarius.

Dia juga mengatakan, dalam pembukaan kotak suara ini yang bisa menyaksikan sampai pada teknisnya hanya Bawaslu dan Kepolisian.

“Selain itu kami batasi termasuk wartawan, untuk menjaga alat bukti tidak disebarluaskan. Ada dokumen negara atau informasi dari KPUD yang di kelola oleh internal dan ada sebagian harus di ketahui oleh publik, apalagi berhadapan dengan gugatan di MK, alat bukti itu tidak untuk diumbar-umbar,” ujarnya.

Sementara itu, untuk wartawan boleh melakukan peliputan, tetapi hanya pada proses persiapan pembukaan kotak suara.

“Tetapi kalau sudah sampai teknisnya tidak bisa. Karena di PKPU pasal 17 itukan jelas, yang mengawasi kegiatan buka kotak suara hanya dua lembaga, itu saja sedangkan untuk media silakan liput tetapi sudah pada teknisnya tidak boleh Karena ini berkaitan dengan persiapan alat bukti, tidak ada media yang kita tidak libatkan,” tutupnya.(VEN)